SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN KETERLIBATAN PESERTA DIDIK DALAM AKSI UNJUK RASA YANG BERPOTENSI KEKERASAN
Surat
Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik
dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, diterbitkan
dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar