JUKNIS TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS BERDASARKAN SURAT EDARAN BKN NOMOR 3/SE/VIII/2019 (PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi atau Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
dengan menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/VIII/2019. Surat edaran ini
diterbitkan guna memberi penjelasan terkait Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Komentar
Posting Komentar