PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK – P3K) YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Menpan Rb – Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 Tentang
Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang Menduduki Jabatan Fungsional. Pasal
2 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa Jenis JF
ASN yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:
a. JF keahlian, terdiri atas:
ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli
pertama.
b. JF
Komentar
Posting Komentar