Langsung ke konten utama

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023

Pengumuman  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi belajar.

Pada kesempatan kali ini, Agus Blog akan berbagi informasi mengenai "Pengumuman  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023". Bagi yang berminat mau mendaftar, berikut informasi lengkapnya :

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023
Pengumuman  Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023

Tim Seleksi Calon Anggota KID DIY
Periode 2019-2023
Pengumuman
Penerimaan Calon Anggota
Komisi Informasi Daerah (KID)
Daerah Istimewa Yogyakarta
Periode 2019-2023
Nomor : 01/PENG/TIMSEL/VI/2019


Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KID DIY periode 2019-2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

(Pasal 30 Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;       
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;   
  5. Memiliki pengalaman dalam aktifitas Badan Publik;   
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu; 
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan;
  9. Sehat jasmani dan rohani;

Persyaratan Khusus :

1.    Formulir dan informasi pendaftaran dapat dilihat dan diunduh di Website Diskominfo DIY: www.diskominfo.jogjaprov.go.id atau datang ke Sekretariat Tim Seleksi di Diskominfo DIY , Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta 55152, Telp. 0274 – 373444 (ext :110 / Bidang IKP) .

2.    Pendaftaran dan penyerahan berkas diserahkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Diskominfo DIY, berkas yang diserahkan sebanyak 2 (dua) rangkap mulai tanggal 13 – 26 Juni 2019 pada jam kerja
-       Senin s/d Kamis     : Pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB
-       Hari Jumat               : Pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB

3.    Seleksi dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap dengan jadwal sebagai berikut :
  • Tahap Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 15 – 19 Juli 2019
  • Tahap Tes Potensi direncanakan tanggal 25 – 26 Juli 2019
  • Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan dari tanggal 05 – 06  Agustus 2019
  • Tahap Wawancara direncanakan dari tanggal 21 – 22 Agustus 2019
4.    Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.
5.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
6.    Tim Seleksi mempertimbangkan :
  • Keterwakilan Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam proses seleksi;
  • Bukan merupakan pengurus/anggota partai politik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir.


Demikian Informasi mengenai "Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2023". Semoga bermanfaat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...