Langsung ke konten utama

PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Selamat datang kembali di Blognya Pak Agung, Berikut ini Blognya Pak Agung akan share tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020
File PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 dapat anda download pada link yang telah tersedia berikut ini


PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ini bertujuan sebagai informasi dan petunjuk teknis bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Untuk itu buku panduan ini berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan MPLS, silabus dan contoh formulir pelaksanaan MPLS tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SMK se Provinsi Jawa Timur Sebelum tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru lebih dikenal dengan n ama Masa Orientasi Siswa (MOS), dan dilaksanakan di setiap sekolah, mulai dari tingkat SLTP (SMP/MTs), sampai SLTA (SMA/SMK/MA/MAK), baik sekolah negeri maupun swasta . Dari tahun ke tahun, kegiatan ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan banyak masyarakat beranggapan bahwa kegiatan ini tidak perlu dilaksanakan dikarenakan hanya menjadi ajang perploncoan dari para senior kepada yunior. Anggapan itu bukan tanpa dasar, sebab sering diberitakan adanya peserta didik yang cidera, bahkan meninggal dunia usai mengikuti kegiatan MOS disebabkan adanya tindak kekerasan fisik atau lainnya dalam kegiatan tersebut. Tahun 2016 pemerintah secara resmi melarang kegiatan MOS disekolah, sebagai gantinya maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru, yang pada prinsipnya melarang kegiatan tersebut berisi atau menjurus kepada perploncoan, tindak kekerasan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru, karena itu yang bertanggung jawab atas keterlaksanaan kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, sanksi yang diberikan adalah kepada kepala sekolah, bahkan apabila pelanggaran dianggap berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatannya, dan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah.
PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 DOWNLOAD DISINI

Surat Edaran Dan PEDOMAN Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 SD SMP SMA DOWNLOAD DISINI

SILAHKAN KUNJUNGI Artikel Blognya Pak Agung yang berikut ini !

KI dan KD K13 SD SMP SMA Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 DOWNLOAD DISINI

Anda Terbantu dengan artikel berjudul PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ini ? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...