PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020
File PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 dapat anda download pada link yang telah tersedia berikut ini
PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ini bertujuan sebagai informasi dan petunjuk teknis bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Untuk itu buku panduan ini berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan MPLS, silabus dan contoh formulir pelaksanaan MPLS tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SMK se Provinsi Jawa Timur Sebelum tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru lebih dikenal dengan n ama Masa Orientasi Siswa (MOS), dan dilaksanakan di setiap sekolah, mulai dari tingkat SLTP (SMP/MTs), sampai SLTA (SMA/SMK/MA/MAK), baik sekolah negeri maupun swasta . Dari tahun ke tahun, kegiatan ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan banyak masyarakat beranggapan bahwa kegiatan ini tidak perlu dilaksanakan dikarenakan hanya menjadi ajang perploncoan dari para senior kepada yunior. Anggapan itu bukan tanpa dasar, sebab sering diberitakan adanya peserta didik yang cidera, bahkan meninggal dunia usai mengikuti kegiatan MOS disebabkan adanya tindak kekerasan fisik atau lainnya dalam kegiatan tersebut. Tahun 2016 pemerintah secara resmi melarang kegiatan MOS disekolah, sebagai gantinya maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru, yang pada prinsipnya melarang kegiatan tersebut berisi atau menjurus kepada perploncoan, tindak kekerasan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru, karena itu yang bertanggung jawab atas keterlaksanaan kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, sanksi yang diberikan adalah kepada kepala sekolah, bahkan apabila pelanggaran dianggap berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatannya, dan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah.
Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, sanksi yang diberikan adalah kepada kepala sekolah, bahkan apabila pelanggaran dianggap berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatannya, dan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah.
Surat Edaran Dan PEDOMAN Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 SD SMP SMA
Simulasi UNBK Offline SMP SMA SMK
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KI dan KD K13 SD SMP SMA Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
Anda Terbantu dengan artikel berjudul PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ini ? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Komentar
Posting Komentar