Langsung ke konten utama

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PPDB

SIMAK ! Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PPDB



Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Propinsi Jawa Timur.
Bagian Kedua
Jalur PPDB
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Dinyatakan bahwa
Mekanisme PPDB dilakukan melalui 3 (tiga) jalur yaitu
a. zonasi
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas/pekerjaan orang tua

Adapun pada paragraph 2 Zonasi Pasal 11 dinyatakan bahwa
(1) PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, Satuan pendidikan menerima calon peserta didik berdasarkan domisili dalam zona sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga dan diterbitkan paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Sedangkan pada pasal 12 dinyatakan bahwa
(1). PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Satuan pendidikan menerima calon peserta didik sebesar 70% (tujuh puluh persen ) dari total jumlah keseluruhan pagu, dengan seleksi berdasarkan :
a. Jarak domisili terdekat 50% (lima puluh persen); dan
b. hasil ujian nasional sebesar 20% (dua puluh persen)
(2). Besaran 50% (lima puluh persen ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas pada satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
(3) satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan satuan pendidikan.


Selengkapnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PPDB
DOWNLOAD DISINI

SILAHKAN KUNJUNGI Artikel Blognya Pak Agung yang berikut ini !

Anda Terbantu dengan artikel berjudul Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PPDB ini ? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...