Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Propinsi Jawa Timur.
Bagian Kedua
Jalur PPDB
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Dinyatakan bahwa
Mekanisme PPDB dilakukan melalui 3 (tiga) jalur yaitu
a. zonasi
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas/pekerjaan orang tua
Bagian Kedua
Jalur PPDB
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Dinyatakan bahwa
Mekanisme PPDB dilakukan melalui 3 (tiga) jalur yaitu
a. zonasi
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas/pekerjaan orang tua
Adapun pada paragraph 2 Zonasi Pasal 11 dinyatakan bahwa
(1) PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, Satuan pendidikan menerima calon peserta didik berdasarkan domisili dalam zona sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga dan diterbitkan paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(1) PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, Satuan pendidikan menerima calon peserta didik berdasarkan domisili dalam zona sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga dan diterbitkan paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Sedangkan pada pasal 12 dinyatakan bahwa
(1). PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Satuan pendidikan menerima calon peserta didik sebesar 70% (tujuh puluh persen ) dari total jumlah keseluruhan pagu, dengan seleksi berdasarkan :
a. Jarak domisili terdekat 50% (lima puluh persen); dan
b. hasil ujian nasional sebesar 20% (dua puluh persen)
(2). Besaran 50% (lima puluh persen ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas pada satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
(3) satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan satuan pendidikan.
(1). PPDB jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Satuan pendidikan menerima calon peserta didik sebesar 70% (tujuh puluh persen ) dari total jumlah keseluruhan pagu, dengan seleksi berdasarkan :
a. Jarak domisili terdekat 50% (lima puluh persen); dan
b. hasil ujian nasional sebesar 20% (dua puluh persen)
(2). Besaran 50% (lima puluh persen ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas pada satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
(3) satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan satuan pendidikan.
Simulasi UNBK Offline SMP SMA SMK
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
Anda Terbantu dengan artikel berjudul Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PPDB ini ? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Komentar
Posting Komentar