DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020 ~ Haloo selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
Memasuki Bulan Mei 2019 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah swasta di kabupaten sleman sudah mulai di buka, karena untuk teknis pendaftaranya secara luring (Luar Jaringan). Sedangkan untuk sekolah Negeri, teknis pendaftarannya melalui Daring (Dalam Jaringan) yang bisa di akses melalui portal www.ppdb.slemankab.go.id.
Sebagai orang tua, mencarikan sekolah yang tepat untuk anak nya adalah hal yang wajib. Supaya anak jangan sampai salah dalam memilih sekolah. Oleh karena itu, sebagai orang tua kita harus mengetahui Juknis untuk PPDB tahun 2019/2020. Karena banyak kejadian orang tua yang belum mengetahui informasi tata cara PPBD yang benar, sehingga yang seharusnya anaknya bisa diterima di sekolah favorite karena tidak tahu informasi yang benar malahan masuk sekolah yang biasa-biasa saja. Untuk itu pada kesempatan kali ini Agus Blog Akan berbagi Info Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2019/2020. Berikut Sekilas Infor PPDB Kabupaten Sleman 2019/2020
Tujuan
Pengaturan PPDB bertujuan untuk:
Pengaturan PPDB bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
- Memberikan pedoman bagi TK dan Sekolah dalam melakukan penerimaanpeserta didik baru.
MEKANISME PPDB
- PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dan mekanisme luring.
- Mekanisme PPDB pada TK, SD Swasta, dan SMP Swasta menggunakan mekanisme luring.
- Mekanisme PPDB pada SD Negeri dan SMP Negeri menggunakan mekanisme daring.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah :
A. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah :
- Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 untuk kelompok A.
- Berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 untuk kelompok B.
B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah :
- Berusia 7 (tujuh) tahun, atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
- Pengecualian syarat usia ditujukan bagi calon peserta didik berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (bulan) pada tanggal 1 Juli 2019 yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan psikologis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dari lembaga pemerintah contoh seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.
C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
- Ketentuan usia sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Memiliki ijazah dan SKHUSBN 3 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Persyaratan tambahan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri yaitu mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
A. Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah.
2. Kuota 90% tersebut termasuk di dalamnya untuk:
- a. peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota sebesar 10% dari kuota 90% zonasi; dan/atau
- b. anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memungkinkan mengikuti layanan sekolah formal pada Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif berdasarkan surat rekomendasi dari psikolog profesional dari lembaga pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri dengan kuota paling banyak 3% dari kuota 90% zonasi.
3. Penentuan jalur zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik yang tercantum pada Kartu Keluarga.
B. Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar kabupaten Sleman yang ditentukan berdasarkan Kartu Keluarga.
3. Penentuan jalur prestasi didasarkan pada:
- a. Nilai ujian yang tercantum pada SKHUSBN dengan nilai rata-rata minimal 75; dan/atau
- b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan.
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
2. Peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik yang beralamat di luar Kabupaten Sleman berdasarkan Kartu Keluarga, tetapi berdomisili di Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa setempat.
3. Penentuan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada Surat penugasan/ SK mutasi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung mulai tahun 2016 atau setelahnya.
D. Ketentuan Tambahan
1. Calon peserta didik dapat memilih jalur zonasi dan jalur prestasi di luar zonasi 1 (satu) domisili peserta didik.
2. Dalam hal kuota jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Pengalihan kuota sisa ke jalur zonasi akan dilakukan pada hari setelah pendaftaran online mandiri berakhir atau pada hari ketiga verifikasi
berkas.
4. Apabila kuota jalur zonasi tidak terpenuhi maka diberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari luar zonasi atau luar kabupaten Sleman untuk dapat diterima.
5. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana di atas dikecualikan untuk:
- a. sekolah swasta;
- b. sekolah kerja sama;
- c. kelas berasrama;
- d. kelas olahraga;
6. PPDB Kelas Olahraga diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas olahraga adalah SMP Negeri 1 Kalasan, SMP Negeri 2 Tempel, dan SMP Negeri 3 Sleman.
7. PPDB kelas berasrama diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas berasrama adalah SMP Negeri 4 Pakem.
7. PPDB kelas berasrama diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas berasrama adalah SMP Negeri 4 Pakem.
Untuk lebih lengkapnya silahkan bapak/ibu bisa download JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020, pada link di bawah ini :
Demikian informasi mengenai "JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020". Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar