ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Paga kesempatan ini Blognya Pak Agung akan share tentang ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 April 2O19 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20l9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bahwa pada :
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dansistem karier.
Pasal 3
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Pasal 4
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan
sedangkan pada Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS Pasal 41 ayat 5
Dinyatakan bahwa
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh) adapun pada Bagian Keempat terkait dengan
Yaitu pada
Pasal 56
Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 59
(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud padaatasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada, atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final.
Selain itu, aturan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2O19
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki managemen pengelolaan PNS.
Sesungguhnya Dan pada hakekatnya Tujuan Penilaian kinerja adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karier. ( Pasal 2 )
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20l9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bahwa pada :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan
sedangkan pada Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS Pasal 41 ayat 5
Dinyatakan bahwa
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh) adapun pada Bagian Keempat terkait dengan
Sanksi
Pasal 56
Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 59
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
Selain itu, aturan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2O19
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki managemen pengelolaan PNS.
Sesungguhnya Dan pada hakekatnya Tujuan Penilaian kinerja adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karier. ( Pasal 2 )
Simulasi UNBK Offline SMP SMA SMK
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, SMA DAN SMK TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
Anda Terbantu dengan artikel berjudul ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Komentar
Posting Komentar