Langsung ke konten utama

ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Paga kesempatan ini Blognya Pak Agung akan share tentang ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 April 2O19 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20l9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bahwa pada :
Pasal 2
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dansistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan

sedangkan pada Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS Pasal 41 ayat 5
Dinyatakan bahwa
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, hpabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh) adapun pada Bagian Keempat terkait dengan

Sanksi
Yaitu pada

Pasal 56


Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.


Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 59

(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil penilaian kinerja maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2
atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
, atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final.

Selain itu, aturan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2O19
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki managemen pengelolaan PNS.
Sesungguhnya Dan pada hakekatnya Tujuan Penilaian kinerja adalah untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karier. ( Pasal 2 )

SILAHKAN KUNJUNGI Artikel Blognya Pak Agung yang berikut ini !

Anda Terbantu dengan artikel berjudul ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DOWNLOAD VIDEO PEMBAHASAN SOAL UCUN 1 DKI JAKARTA TAHUN 2018 MAPEL MATEMATIKA

DOWNLOAD VIDEO PEMBAHASAN SOAL UCUN 1 DKI JAKARTA TAHUN 2018 MAPEL MATEMATIKA ~ Haloo adik-adik SMP, selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagaimana kabar hari ini.....? Semoga selalu diberi kesehatanya, (^_^) Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan kembali berbagi Siap UN(Ujian Nasional) tahun 2018, Yaitu mengenai : Video Pembahasan Soal-Soal UCUN 1 DKI Jakarta Tahun 2018 Untuk Mapel Matematika SMP. Dalam video yang akan Agus Blog sharing ini berisikan pembahasan soal-soal UCUN, yang dibuat oleh bapak Fadchudin Rohman. Dalam video ini pembahasan yang disajikan sangat jelas dan mudah dipahami sehingga akan sangat memudahkan adik-adik SMP, yang saat ini sedang mempersiapkan UN/UNBK 2018. Tidak bisa kita pungkiri, memang benar soal-soal UCUN selalu banyak diminati oleh para siswa kelas 9 yang akan segera melangsungkan UN/UNBK 2018. Karena apa..? UCUN atau kepanjangannya adalah Ujicoba Ujian Nasional, dipercaya dari tahun ke tahun memiliki banyak ke...

Simulasi UNBK Offline SMP SMA SMK

Selamat datang pengunjung setia Blognya Pak Agung. Terima kasih sudah berkunjung. Kali ini Blognya Pak Agung akan share tentang Simulasi Offline UNBK SMP, SMA dan SMK ! Ujian Nasional, kini sudah mengalami perubahan untuk mengikuti trend di Era Globalisasi yang serba digital, yaitu menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara bertahap telah dimulai tahun 2016. Pelaksanaan UN Berbasis Komputer yang dirasa sukses akan dilanjutkan untuk tahun-tahun berikutnya. Untuk mencoba Ujian Nasional dengan sistem CBT, berikut ini kami share contoh simulasinya UNBK SMP MTs yang terdiri dari Empat Mapel yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA, agar adik-adik kelas IX SMP MTs terbiasa nantinya saat UNBK berlangsung. Mudah-mudahan bisa Membantu adik-adik kelas IX. SELAMAT MENCOBA DAN BERLATIH SEJAUH MANA KESIAPAN ADIK-ADIK MENGHADAPI UJIAN NASIONAL 2018. Hanya dengan berani mencoba dan banyak berlatih, maka adik-adik akan penya ...

MULAI TAHUN 2020 PEMERINTAH MENGALOKASIKAN DAU UNTUK PENGGAJIAN PPPK

Banyak pemerintah daerah yang pesimistis untuk melakukan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasalnya berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (