Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional yang tertera pada Undang – Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dari hal tersebut diatas, dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi :
1. Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan,
meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship;
2. Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu
pengetahuan dan teknologi;
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya
kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya
tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
1. Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan,
meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship;
2. Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu
pengetahuan dan teknologi;
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya
kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya
tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
Dalam pelaksanaannya, pembinaan kesiswaan pada setiap sekolah atau daerah memiliki
perbedaan baik dari segi manajemen, perencanaan maupun teknis pembinaannya. Oleh
karena itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun rambu-rambu (guiden) yang
mengatur tentang Standar Operasional Prosedure (SOP) Kesiswaan Sekolah Menengah Atas
(SMA) Provinsi Jawa Timur. Semoga SOP ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan
pembinaan kesiswaan baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Instansi
terkait dalam mewujudkan pembinaan kesiswaan yang semakin kondusif untuk mendukung
tercapainya kualitas pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Kebangsaan yang kuat
perbedaan baik dari segi manajemen, perencanaan maupun teknis pembinaannya. Oleh
karena itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun rambu-rambu (guiden) yang
mengatur tentang Standar Operasional Prosedure (SOP) Kesiswaan Sekolah Menengah Atas
(SMA) Provinsi Jawa Timur. Semoga SOP ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan
pembinaan kesiswaan baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Instansi
terkait dalam mewujudkan pembinaan kesiswaan yang semakin kondusif untuk mendukung
tercapainya kualitas pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Kebangsaan yang kuat
KUNJUNGI JUGA :
Komentar
Posting Komentar