Langsung ke konten utama

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA

SIMAK PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/21/M.PAN/11/2008 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) ADMINISTRASI PEMERINTAHAN yang bisa di download melalui link berikut ini



SIMAK DISINI untuk gambar diatas

Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional yang tertera pada Undang – Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Dari hal tersebut diatas, dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi :
1. Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan,
meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship;
2. Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu
pengetahuan dan teknologi;
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya
kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya
tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
Dalam pelaksanaannya, pembinaan kesiswaan pada setiap sekolah atau daerah memiliki
perbedaan baik dari segi manajemen, perencanaan maupun teknis pembinaannya. Oleh
karena itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun rambu-rambu (guiden) yang
mengatur tentang Standar Operasional Prosedure (SOP) Kesiswaan Sekolah Menengah Atas
(SMA) Provinsi Jawa Timur. Semoga SOP ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan
pembinaan kesiswaan baik oleh sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Instansi
terkait dalam mewujudkan pembinaan kesiswaan yang semakin kondusif untuk mendukung
tercapainya kualitas pendidikan yang berkualitas dan berkarakter Kebangsaan yang kuat
Selengkapnya silahkan unduh Standar Operasional Presedur Kesiswaan SMA Propinsi Jawa Timur Tahun 2018 pada link yang sudah tersedia DISINI

Selain pedoman Standar Operasional Presedur Kesiswaan SMA Propinsi Jawa Timur Tahun 2018 tersebut, kami share juga Tata Tertib Peserta Didik SMA Propinsi Jawa Timur tahun 2018 DISINI

Kunjungi JUKNIS DAN MATERI Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang melalui link berikut ini

KUNJUNGI JUGA :

BUKU PEMINATAN SMK MAK melalui link DISINI

Dowload BUKU GURU DAN BUKU SISWA SD/MI KURIKULUM 2013 REVISI 2017 DAN 2018 melalui link DISINI

Download BSE SD MI melalui link DISINI

download Buku Sekolah Elektronik ( BSE ) K13 dan K 2006 untuk SMP_MTs melalui link DISINI

Download Buku Sekolah Elektronik ( BSE ) K13 dan K 2006 untuk SMA melalui link DISINI

Download Buku Sekolah Elektronik ( BSE ) K13 dan K 2006 untuk SMK melalui link DISINI

Bahan Ajar Matematika SMP Kelas 7_Seri 1 melalui link DISINI

Simak RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA pada Salinan Lampiran I Permendikbud No 15 Tahun 2018 di judul posting BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS yang tersedia melalui link berikut ini

BAHAN AJAR MATEMATIKA KELAS VII SMP MTs _seri dua melalui link DISINI

BAHAN AJAR MATEMATIKA SMP MTs KELAS VIII melalui link DISINI

BAHAN AJAR MATEMATIKA SMP Kelas IX melalui link DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...