Langsung ke konten utama

PENDAFTARAN BEASISWA UNGGULAN 2018 BATCH 2

PENDAFTARAN BEASISWA UNGGULAN 2018 BATCH 2  ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan berbagi informasi penting dalam dunia pendidikan,yaitu Beasiswa Unggulan dibuka kembali mulai 1 juli - 31 juli 2018.

PENDAFTARAN BEASISWA UNGGULAN 2018 BATCH 2


Program Beasiswa Unggulan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik melalui jalur gelar maupun non gelar. Sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka program ini diutamakan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan sehingga yang dibiayai diutamakan untuk bidang-bidang yang relevan pada pengembangan pendidikan dan kebudayaan. Program Beasiswa Unggulan juga mendukung upaya Pemerintah dalam memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antar-kelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin dan/atau yang tinggal di daerah tertinggal.

Beasiswa ini untuk semua jenjang S1, S2, S3. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa menghubungi :

Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Gedung C Lantai 6 Jl Jenderal Sudirman
Senayan - Jakarta, 10270
(021) 57-111-44 ext.2616

Kunjugi juga info beasiswa lainnya:
Demikian informasi mengenai "PENDAFTARAN BEASISWA UNGGULAN 2018 BATCH 2". Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...