Langsung ke konten utama

PERSYARATAN PEMBERKASAN USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER SE-KABUPATEN DI INDONESIA TAHUN 2018 - 2019

PERSYARATAN PEMBERKASAN USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER SE-KABUPATEN DI INDONESIA TAHUN 2018 - 2019 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pada postingan sebelumnya Agus Blog telah berbagi informasi mengenai pembukaan pendaftaran CPNS bulan juni, tahun 2018. Bagi yang ingin membacanya silahkan klik link di bawah ini :


Dari tahun ke tahun tenaga ASN secara kuantitas mengalami penurunan. Hal itu dikarenakan banyaknya PNS yang pensiun, baik itu pensiun dini maupun sesuai masa kerja. Dalam rangka memenuhi kekurangan tenaga PNS di SKPD setiap daerah, maka pemerintah melakukan program pengangkatan tenaga PNS yang berasal dari tenaga Honorer Se-Kabupaten di Indonesia. 


PERSYARATAN PEMBERKASAN  USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER  SE-KABUPATEN DI INDONESIA  TAHUN 2018 - 2019


Menurut informasi yang beredar bahwa pengusulan CPNS dari tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melampirkan sebuah Format dan Susunan Persyaratan Pemberkasan. Berikut Format dan pemberkasan usulan CPNS di Daerah dari tenaga Honorer se-kabupaten di indonesia tahun 2018-2019 :






Tetapi setelah diklarifikasi mengenai kebenaran Juknis tersebut, deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan “Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu”. 

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi. “Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id 


Demikian info mengenai "PERSYARATAN PEMBERKASAN  USULAN CPNS DI DAERAH DARI TENAGA HONORER  SE-KABUPATEN DI INDONESIA  TAHUN 2018 - 2019 ". Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...