Langsung ke konten utama

Pengumuman Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non PNS pada Dinas Dikpora Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progro Tahun Anggaran 2018 pada kegiatan Peningkatan dan Pengembangan PTK SD, maka dalam rangka optimalisasi fungsi dan tugas serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan ini diumumkan tentang Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non PNS dengan jenis jabatan dan kualifikasi persyaraan sebagai berikut :







PERSYARATAN PELAMAR
  1. Penduduk Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el Kabupaten Kulon Progo;
  2. Melampirkan fotocopy kartu kuning/AK-1 dilegalisasi;
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani asli dari dokter Puskesmas/RSUD yang masih berlaku dikeluarkan pada bulan Mei/Juni 2018;
  4. Pendidikan minimal S1 PGSD untuk guru kelas SD, S1 PAI untuk guru PAI, S1 Pendidikan Jasmani untuk guru Penjasorkes;
  5. Berusia serendah rendahnya 22 (dua puluh dua) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juni 2018. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang terantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon Anggota TNI-Polri/anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus paartai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  11. Tidak memiliki hubungan keluarga (ayah, ibu, kakak, adik, ipar, dan/atau menantu) dengan para pendidik dan tenaga kependidikan pada lokasi SD yang dilamar, dibuktikang dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  12. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan akreditasi Perguruan Tinggi minimal B;
  13. Bagi yang S1/DIV ditempuh melalui konversi harus melampirkan fotocopy ijazah sebelumnya;
  14. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja


PENDAFTARAN
Pelamar melakukan pendaftaran dengan prosedur sebagai berikut:
Membuat surat lamaran yang diketik atau tulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp6.000,00.
Lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna sebagai berikut:
a. Guru kelas                                                             : Warna Kuning
b. Guru Pendidikan Agama Islam                              : Warna Hijau
c. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan   : Warna Merah

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini


Demikian info mengenai "Pengadaan tenaga kerja Non PNS Kulon Progro 2018". Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...