Langsung ke konten utama

SURAT EDARAN MENGENAI HIMBAUAN SIMULASI EVAKUASI BENCANA SERENTAK


SURAT EDARAN MENGENAI HIMBAUAN SIMULASI EVAKUASI BENCANA SERENTAK ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pulau-pulau di Indonesia secara geografs terletak pada pertemuan 3 lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Australasia, lempeng Pasifk, lempeng Eurasia serta Filipina. Hal ini menyebabkan Indonesia rentan secara geologis. Di samping itu, kurang lebih 5.590 daerah aliran sungai (DAS) yang terdapat di Indonesia, yang terletak antara Sabang dan Merauke, mengakibatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang berisiko tinggi terhadap ancaman bencana gempa bumi, tsunami, deretan erupsi gunung api (129 gunung api aktif), dan gerakan tanah.

Selain itu, iklim di Indonesia sangat dipengaruhi oleh lokasi dan karakteristik geografis yang membentang antara Samudra Pasifk dan Samudra Hindia. Indonesia memiliki 3 pola iklim dasar: monsunal, khatulistiwa, dan sistem iklim lokal yang menyebabkan perbedaan pola curah hujan yang dramatis. Kondisi tersebut semakin kompleks lantaran tantangan dampak pemanasan global dan pengaruh perubahan iklim, seperti kenaikan suhu temperatur dan permukaan air laut pada wilayah Indonesia yang berada di garis khatulistiwa. Hal ini cenderung menimbulkan tingginya potensi terjadi berbagai jenis bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menyikapi hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan sebuah surat edaran mengenai Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak. Dalam surat Kemendikbud tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota seluruh satuan pendidikan dihimbau untuk melaksanakan Simulasi Evakuasi Bencana sekaligus dilanjutkan dengan mengadakan evaluasi terhadap kelengkapan keselamatan di satuan pendidikan masing-masing.

SURAT EDARAN MENGENAI HIMBAUAN SIMULASI EVAKUASI BENCANA SERENTAK


Diharapkan dengan adanya Simulasi Evakuasi Bencana ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menemukenali ancaman dan risiko bencana di lingkungannya, memikirkan cara evakuasi yang benar, melaksanakan evakuasi secara terencana dan terorganisir, melakukan evaluasi untuk menguji apakah sarana prasarana keselamatan sudah memadai atau belum dan dilanjutkan dengan perbaikan rencana kedaruratan atau SOP kesiapsiagaan yang lebih balk. menyelamatkan anggota keluarga dan membantu penyelamatan bagi sesama di sekitarnya.


siaga bencana
Latihan Evakuasi Bencana, ini sifatnya sederhana sehingga tidak memerlukan biaya yang besar dan dapat dilaksanakan di lingkungan (Sekolah/Madrasah, Lingkungan Perkantoran Pemerintah/ Swasta, Kawasan perdagangan dan industry, lingkungan tempat ibadah, rumah sakit, permukiman dll). Kegiatan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak di Satuan Pendidikan diperkirakan berdurasi 2 jam dengan slogan Siap untuk Selamat.

Adapun beberapa pilihan latihan evakuasi bencana yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: (1). Evakuasi Mandiri Bencana Gempabumi; (2). Evakuasi Mandiri Bencana Gempa yang disertai Tsunami; (3). Evakuasi Mandiri Bencana Kebakaran; (4). Evakuasi Mandiri Bencana Banjir; (5). Evakuasi Mandiri Bencana Erupsi Gunungapi (6). Evakuasi ancaman bencana lain yang sesuai dengan data dan fakta di lapangan (cek risiko bencana daerah anda di: inarisk.bnpb.go.id)


Untuk mendownloadnya silahkan klik pada link di bawah ini:

Download Buku Pedoman, Surat Edaran, Buku Saku Siaga Bencana

Demikian informasi mengenai "SURAT EDARAN MENGENAI HIMBAUAN SIMULASI EVAKUASI BENCANA SERENTAK". Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...