Langsung ke konten utama

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMP BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMP BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 ~ Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMP BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pedoman ni menjadi acuan bagi Peserta dan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 dalam melaksanakan tugasnya.

Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi Tingkat Nasional adalah:
  1. Mengangkat derajat guru SMP sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
  2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SMP dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
  3. Meningkatkan kompetisi guru SMP secara sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
  4. Membangun komitmen guru SMP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
  5. Memiliki keteladanan guru SMP kepada peserta didik dalam menghadapi Abad 21 .



Sasaran Peserta

Pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang guru SMP berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan

sebagai berikut.

  1. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah guru SMP hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat provinsi adalah guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  3. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional adalah guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat provinsi.
Untuk informasi selengkapnya bisa di download pada link di bawah ini :

Demikian info mengenai "PEDOMAN  PEMILIHAN GURU BERPRESTASI JENJANG SMP  TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018". Semoga bermanfaat.

Kunjungi Juga :

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SMP BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

PEDOMAN PEMILIHAN GURU SD BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...