Langsung ke konten utama

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pada kesempatan kali ini Agus Blog ingin berbagi info penting tetang Surat edaran perpanjangan waktu pendaftaran pretest PPG Dalam jabatan tahun 2018. 

Surat Edara Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4184/ B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran samapi dengan akhir Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang diharapkan. sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa waktu pendaftaran pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut.
  1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG deengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018.
  3. Penempatan calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9-13 April 2018.
  4. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16-20 April 2018.
  5. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2-15 Mei 2018.

Demikian surat edara mengenai "Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan". Semoga bermanfaat.

Bagi yang ingin mendownload surat edarannya silahkan klik link di bawah ini :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...