PMK Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan
Blog untuk bersama menjadi lebih pintar dan cerdas.