Langsung ke konten utama

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Di era digital saat ini Berita sangatlah cepat tersebar karena hampir semua orang sudah memiliki dan bisa menggunakan gadget. Berita merupakan sebuah informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk menambah wawasan dan pengetahuan, sehingga dengan adanya berita,  masyarakat akan semakin cerdas dan tidak mudah dibohongi. Akan tetapi dengan adanya berita juga bisa menambah rumit masalah yang seharusnya sederhana apalagi bila berita itu tidak benar (HOAX) atau mengandung unsur ujar kebencian, maka akan menjadikan masalah semakin besar dan sulit dikendalikan.

Mengingat hal tersebut, MENPAN RB mengeluarkan surat edaran no 137 tahun 2018, yang berisi TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN .

DOWNLOAD SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2018, TENTANG PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PNS PENYEBAR HOAX DAN UJAR KEBENCIAN


Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. 

Dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi  tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;

Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagi yang ingin mendownload Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 silahkan klik pada link di bawah ini :


Demikian info mengenai "Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018". Semoga bermanfaat dan bisa menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH

SK dan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan

Perka BKN no. 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010

Diterbitkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 merupakan peiaksanaan Iebih lanjut ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelak-sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya untuk menjamin keseragaman serta memperlancar pelaksanaannya, Adapun tujuan ditetapkannya Perka BKN no. 21 tahun 2010 adalah sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan kami lanpirkan Perka BKN no. 21 tahun 2010 yang dapat diunduh secara gratis melalui link yang tersedia di bawah ini. Perka BKN no. 21 tahun 2010 UNDUH GRATIS DISINI Yang berikut ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahu...

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018

INFO PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar. Bagi teman-teman yang punya rencana menjadi seorang Dosen, ada kabar baik buat kalian yaitu Universitas Gajah Mada (UGM) membuka  "Penerimaan Dosen Tetap NON PNS  Tahun 2018".  Berikut info selengkapnya : PENGUMUMAN Nomor: 6064/UN1.P.IV/SDM/PR/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2018 Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap NonPNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada tahun 2018. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut: PERSYARATAN UMUM  1. Warga Negara Indonesia (WNI);  2. Pendidikan minimal S2 dengan ketentuan:  Dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A atau yang memiliki kualitas terbaik di bidangnya dibuktikan dengan fo...