Banyak pemerintah daerah yang pesimistis untuk melakukan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasalnya berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (
Blog untuk bersama menjadi lebih pintar dan cerdas.